Minggu, 30 Agustus 2020

Definisi dan Fungsi Teori Hukum

  


Pengertian dan Ciri-ciri Teori Hukum

Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Teori memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan. Terdapat keragu-raguan dari para akademisi tentang tempat dari disiplin teori hukum dengan filsafat hukum, ilmu hukum, hukum normatif dan hukum positif. Ada yang menyamakan antara filsafat hukum dengan teori hukum. Menurut Imre Lakatos, teori adalah hasil pemikiran yang tidak akan musnah dan hilang begitu saja ketika teori lainnya pada dasarnya merupakan keanekaragaman dalam sebuah penelitian. Teori di sini berisi:

1.      Memahkotai system

2.      Terdiri atas hukum-hukum ilmiah

3.      Pernyataan-pernyataan umum yang memuat hubungan teratur antara fakta atau gejala

4.      Berfungsi untuk member eksplanasi, prediksi dan pemahaman terhadap berbagai fakta atau gejala

Mengenai definisi teori hokum, belum adanya satu definisi yang baku. Banyak pendapat para ahli mengenai disiplin teori hokum, antara lain:

 

1.      Hans Kelsen

Teori hokum adalah ilmu pengetahuan mnegenai hokum yang berlaku bukan mengenai hokum yang seharusnya. Teori hukum yang dimaksud adalah teori hukum murni, yang disebut teori hukum positif. Teori hukum murni, makdusnya karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, ia menjelaskan apa itu hukum, dan bagaimana ia ada.

 

2.      Friedman

Teori hokum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hokum yang berkaitan antara filsafat hokum di satu sisi dan teori politik di sisi lain. disiplin teori hukum tidak mendapatkan tempat sebagai ilmu yang mandiri, maka disiplin teori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum secara mandiri.

 

3.      Ian Mc Leod

Teori hokum adalah suatu yang mengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hokum, aturan-aturan hokum atau intitusi hokum secara umum.

 

4.      John Finch

Teori hokum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hokum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada sutau system hokum yang bertujuan menganalisis unsure-unsur dasar yang membuatnya menjadi hokum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain.

 

5.      Jan Gijssels dan Mark van Hocke

Teori hokum adalah ilmu yang bersifat menerangkan atau menjelaskan tentang hokum. Teori hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait dengan ajaran hukum umum. Mereka memandang bahwa ada kesinambungan antara Ajaran Hukum Umum dalam dua aspek sebagai berikut :

§  Teori hukum sebagai kelanjutan dari Aaran Hukum Umum memiliki objek disiplin mandiri, diantara dogmatik hukum di satu sisi dan filsafat hukum di sisi lain. Dewasa ini teori hukum diakui sebagai disiplin ketiga disamping untuk melengkapi filsafat hukum dan dogmatik hukum, masing-masing memiliki wilayah dan nilai sendiri-sendiri.

§  Teori hukum dipandang sebagai ilmu a-normatif yang bebas nilai, yang membedakan dengan disiplin lain. 


6.      Bruggink

Teori hokum seluruh pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan-aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Pengertian ini mempunyai makna ganda, yakni definisi teori sebagai produk dan proses.

Ada lagi yang mengatakan bahwa teori hukum itu adalah teori tentang tertib manusia, karena ia memberi jawab tentang apa itu hukum secara berbeda yang steategik bagi tertib dirinya, yang mewarnai teori hukum.

Dengan memperhatikan pendapat para ahli, rumusan tentang disiplin teori hukum adalah sebagai berikut :

a.       Teori hukum sama pengertiannya dengan filsafat hukum;

b.      Teori hukum berbeda pengertiannya dengan filsafat hukum;

c.       Teori hukum bersinonim dengan ilmu hukum.

Dari penjelasan di atas, Lili Rasjidi dan Ira Thania Rashidi mencoba membedakan antara teori hukum dengan filsafat hukum. Teori hukum adalah ilmu yang mempelajari pengetian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Pengertian-pengertian pokok seperti itu misalnya subjek hukum, perbuatan hukum, dan lain-lain yang memiliki pengertian yang bersifat umum dan teknis. Pengertian-pengertian pokok ini sangat penting supaya dapat memahami sistem hukum pada umumnya maupun pada sistem hukum positif.

Selanjutnya Lili Rasjidi dan Ira Thania menjelaskan bahwa teori hukum merefleksikan objek dan metode dari berbagai bentuk ilmu hukum. Terdapat dua pandangan besar mengenai teori hukum yang bertolak belakang namun ada dalam satu realitas, seperti ungkapan gambaran sebuah mata uang yang memiliki dua belah bagian yang berbeda. Pertama, pandangan yang didukung oleh tiga argumen yaitu pandangna bahwa hokum sebagai suatu sistem yang pada prinsipnya dapat diprediksi dari pengetahuan yang akurat tentang kondis sistem itu sekarang, perilaku sistem ditentukan oleh bagian-bagian yang terkecil dari sistem itu dan teori hukum mampu menjelaskan persoalannya sebagaimana adanya tanpa berkaitan dengan orang (pengamat). Hal ini membawa kita kepada pandangan bahwa teori hukum itu deterministik, reduksionis, dan realistik. Kedua, pandangan yang menyatakan bahwa hukum bukanlah sebagai suatu sistem yang teratur tetap merupakan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan ketidakberatuan, tidak dapat diramalkan, dan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh [ersepsi orang (pengamat) dalam memaknai hukum tersebut. Pandangan ini banyak dikemukakan oleh mereka yang beraliran sosiologis dan post-modernis, dimana mereka memandang bahwa pada setiap waktu mengalami perubahan, baik kecil maupun yang besar, evolutif maupun revolusioner.

Teori hukum tidak hanya menjelaskan apa itu hukum sampai kepada hal-hal yang konkret, tetapi juga pada persoalan yang mendasar dri hukum itu. Seperti yang dikatakan Radbruch, yang dikutip Satjipto Rahardjo, tugas teori hukum adalah membuat jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada penjelasan filosofis yang tertinggi. Teori hukum akan mempertanyakan hal-hal seperti: mengapa hukum berlaku, apa dasar kekuatan yang mengikatnya, apa yang menjadi tujuan hukum, bagaimana hukum dipahami, apa hubungannya dengan individu dengan masyarakat, apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum, apakah keadilan itu, dan bagaimana hukum yang adil. Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum. Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri (Alan Banjarnahor, http://tubiwityu.typepad.com/blog/2010/02/teori-hukum.html).

Berdasarkan pengertian mengenai teori hokum di atas maka dapat disimpulkan bahwa cirri-ciri teori hokum sebagai berikut :

1.      Berpikir tentang hokum

2.      Mencari segala sesuatu tentang hokum

3.      Menanyakan yang mana yang merupakan hokum

4.      Menanyakan apa isi system hokum

5.      Tidak membentuk hokum yang ajeg

6.      Memperoleh materiilnya ilmu hokum

7.      Merupakan meta teori hokum

8.      Merupakan refleksi dari teknik hokum

9.      Cara ahli hokum berbicara hokum

10.  Berbicara hokum dari perspektif yang tidak teknis yuridis dengan bahasa yang tidak teknis yuridis pula

11.  Menanyakan tentang dapat atau tidaknya digunakan teknis interpretasi yang logis

12.  Berbicara tentang pertimbanagan atau penalaran para ahli hokum

13.  Tidak mempermasalahkan penyelesaian mana yang paling cocok

14.  Meneliti pertimbangan para ahli hokum dan instrumentarium yang digunakan para ahli hokum

 

Kebenaran Teoritik dan Kebenaran Hukum

Kebenaran teoritik dan kebenaran hukum berkaitan dengan banyaknya teori-teori hukum dengan berbagai alirannya. Makna dari kebenaran teori dengan kebenaran hokum tidaklah sama. Kebenaran teori merupakan dari hasil ujian dalam sintesa-sintesa yang sudah dibuat dalam teori tersebut. Pengertian teori dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (1) pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa; asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu kesenian atau ilmu pengetahuan; (3) pendapat, cara, dan aturan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan teoretik atau teoretis yang sering kita sebut dengan teoritik/teoritis, adalah berdasarkan pada teori, mengenai atau menurut teori. Arti dari kebenaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keadaan yang sesungguhnya. Kebenaran teoritik adalah kebenaran yang sesuangguhnya atau sesuatu yang dianggap benar yang dilihat dari sudut pandang pendapat para ahli, sedangkan kebenaran hukum adalah sesuatu yag dianggap benar oleh para teoritisi tentang hukum berdasarkan aliran-aliran ilmu hukum yang mereka anut tentang hukum itu sendiri.

Menurut pandangan aliran positivisme hokum, konsep hukum yang hendak diketengahkan adalah hukum sebagai perintah manusia yang dibuat oleh badan yang berwenang. Ada dua bentuk positivisme hukum, yakni Pertama positivisme yuridis, yang berarti hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri yang perlu diolah secara ilmiah. Tujuannya adalah pembentukan struktur rasional sistem yurudis yang berlaku. Dalam positivisme yuridis, berlaku closed logical system, yang berarti bahwa peraturan direduksikan daru undang-undang yang berlaku tanpa perlu meminta bimbingan dari norma sosial, politik dan moral, dengan tokoh von Jhering dan Austin. Kedua, positivisme sosiologis, hukum ditanggapi terbuka bagi kehidupan masyarakat, yang harus diselidiki melalui metode-metode alamiah.

Namun pandangan ini ditentang oleh aliran-aliran hukum lain diantaranya realisme hukum. Aliran ini berpendapat bahwa hukum itu dibentuk tidak dari penguasa, melainkan berasal hukum yang hidup dan tumbuh bersama masyarakat. Hukum tidak dapat dipisahkan dari anasir-anasir sosiologis, dan lebih mementingkan keadilan dalam masyarakat.  

 

Urgensi Teori Hukum

Teori hukum merupakan ilmu disiplin tersendiri diantara dogmatik hukum dan filsafat hukum, yang mempunyai perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam penerapan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang hukum dalam kenyataan kemasyarakatan. Yang menjadi urgensi teori hukum adalah teori hukum memiliki kegunaan diantaranya, (1) menjelaskan hukum dengan cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum, (2) menilai suatu peristiwa hukum, dan (3) memprediksi tentang sesuatu yang akan terjadi. Menurut Radbruch, teori hukum memiliki tugas: membikin jelas nilai-nilai serta postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosifisnya yang tertinggi. Sedangkan Kelsen menyatakan bahwa teori hukum berfungsi untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan. Teori hukum merupakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya. (http://www.forumbebas.com/thread-11519.html).

Kegunaan yang lain, teori hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja, teori hukum pembangunan, adalah mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global adalah sebagai berikut: Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia. Hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik. Kedua, secara dimensional maka Teori Hukum Pembangunan memakai kerangka acuan pada pandangan hidup (way of live) masyarakat serta bangsa Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang bersifat kekeluargaan maka terhadap norma, asas, lembaga dan kaidah yang terdapat dalam Teori Hukum Pembangunan tersebut relatif sudah merupakan dimensi yang meliputi structure (struktur), culture (kultur) dan substance (substansi) Ketiga, pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan memberikan dasar fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” (law as a tool social engeneering) dan hukum sebagai suatu sistem sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang.

Sumber-Sumber Teori Hukum

Berkaitan dengan sumber-sumber teori hukum, teori hukum ini bersumber pada pedapat para sarjana hukum tentang hukum, dan bagaimana mereka memaknai hukum tergantung kepada aliran yang mereka anut untuk menjelaskan apa itu hukum. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Radbruch, bahwa teori hukum membikin jelas nilai-nilai serta postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi. Contohnya, Hans Kelsen mengajarkan teori hukum murni, yang mengatakan bahwa teori hukum murni adalah teori hukum umum yang berusaha menjawab bagaimana hukum itu dibuat, dan bukan menjawab pertanyaan bagaimana seharusnya hukum itu dibuat. Ia mengatakan murni karena teori tersebut mengarahkan kognisi (pengetahuan) pada hukum itu sendiri, karena teori tersebut menghilangkan semua yang tidak menjadi objek kognisi yang sebenarnya ditetapkan sebagai hukum tersebut, yakni dengan membebaskan ilmu hukum dari semua elemen asing.

Karl Marx yang hidup pada masa revolusi industri, mengatakan bahwa hukum itu alat legitimasi dari kelas ekonomi tertentu. Hukum itu hanya melayani kepentingan ‘orang yang berpunya’, yang dimaksud disini adalah pemilik modal. Teori Karl Max yang terkenal adalah hukum ada dalam bingkai infra-struktur, supra-struktur. Infra-stuktur adalah fakta hubungan-hubungan ekonomi masyarakat. Sedangkan supra-struktur adalah kelembagaan-kelembagaan sosial non ekonomi, seperti hukum, agama, sistem politik, corak budaya dan sebagainya


Sumber : adityoariwibowo.wordpress.com